Revisi UU MD3: Ketua BK: DPD RI Layak Dapat Empat Kursi Pimpinan MPR

Revisi UU MD3: Ketua BK: DPD RI Layak Dapat Empat Kursi Pimpinan MPR
Anggota MPR RI, Mervin Sadipun Komber. Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Senator atau anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber mengatakan DPD RI layak mendapatkan empat kursi pimpinan di MPR.

Usulan Mervin yang juga anggota MPR RI ini sebagai respons atas rencana revisi UU MD3 (Undang Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Mervin menduga revisi UU MD3 hanya mengakomodasi kepentingan sembilan partai politik supaya mendapatkan kursi pimpinan di MPR. Oleh karena itu, Mervin mengingatkan bahwa MPR terdiri dari unsur DPR dan DPD sehingga dalam pengaturan kursi pimpinan MPR harus mempertimbangkan aspek keadilan.

“Kalau misalnya DPR mendapatkan kursi pimpinan MPR sebanyak sembilan kursi sesuai jumlah partai politik maka DPD mesti juga mendapatkan empat kursi di MPR karena dibagi ke dalam empat sub wilayah,” kata Mervin di Jakarta, Rabu (11/9).

Ketua Badan Kehormatan DPD RI ini mengingatkan agar jangan melihat DPD RI sebagai satu fraksi tetapi satu lembaga yang berada dalam Kelompok Anggota. Posisi DPD terdiri dari empat sub wilayah. Setiap sub wilayah patut mendapat kursi pimpinan di MPR.

“Apabila sembilan fraksi di DPR mendapatkan kursi pimpinan MPR maka DPD yang mempunyai empat sub wilayah juga seharusnya dapat empat kursi pimpinan MPR,” kata Anggota MPR RI ini.(fri/jpnn)

Ketua BK DPD RI Mervin Sadipun Komber menduga revisi UU MD3 hanya mengakomodasi kepentingan sembilan partai politik supaya mendapatkan kursi pimpinan di MPR.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News