Ribuan Guru Honorer Harap-harap Cemas

Ribuan Guru Honorer Harap-harap Cemas
Bu Guru dan para siswa di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Terbitnya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perihal penetapan besaran gaji guru honorer setara UMP, belum mendapatkan persetujuan DPRD.

Padahal informasi ini terlanjur diketahui para guru honor dan kepala sekolah.

Bahkan, kepala sekolah kini tinggal menunggu petunjuk teknis pemberian gaji yang nilainya mencapai Rp 2,3 juta per bulan tersebut.

Kepala SMAN 5 Samarinda, Sutrisno mengatakan, pihaknya tinggal menunggu juknis yang dimaksud. Ia juga tidak tahu juknis pembagian dari Bosda yang dilampirkan dalam SK tersebut.

“Kan ada Rp 1,2 juta adalah uang jasa atau gaji dari pemprov. Kemudian ditambah TPP sebesar Rp 300 ribu. Itu bisa ditambahi dari pihak sekolah melalui Bosda. Tetapi kami tunggu juknisnya dari pemprov,” katanya.

Ia menambahkan, apabila guru honor sudah memenuhi syarat seperti menempuh jenjang strata satu (S-1) serta hitungan mengajar minimal 24 jam per minggu, bisa saja diberi.

“Kalau ingin mengikuti UMP sekolah, tinggal menambah Rp 800 ribu. Itu tak terlalu berat juga bagi sekolah sepanjang uangnya ada,” katanya.

Namun nada pesimistis datang dari Karang Paci. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Zain Taufiknurrahman justru tidak tahu perihal terbitnya SK tersebut. “Belum tahu saya kalau terbitan SK tersebut,” ujar Zain.

Terbitnya surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim perihal penetapan besaran gaji guru honorer setara UMP, belum mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News