Ribuan Kepiting Bertelur Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di 2 Lokasi Berbeda

Ribuan Kepiting Bertelur Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan di 2 Lokasi Berbeda
Kepiting bertelur hasil penyelundupan dilepasliarkan ke alam. Foto: BKIPM KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bertelur di dua lokasi, yaitu Medan, Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepiting bertelur yang diamankan dari dua lokasi tersebut selanjutnya dilepasliarkan di alam. 

Sebanyak 1.431 kepiting bertelur hasil penggagalan di Medan dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (22/3) sore. 

Proses pelepasliaran ini dilakukan oleh Balai KIPM I Medan dan dihadiri Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI), Penyidik Kepolisian Resor dan Kota Besar (Polrestabes) Medan, Bea Cukai Medan, dan Balai Karantina Pertanian Medan.

Adapun 2.790 ekor kepiting bertelur yang diamankan di Balikpapan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan pada Sabtu (23/3) pagi.  

Pelepasliaran tersebut diikuti oleh Balai KIPM Balikpapan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Balikpapan, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Balikpapan.

"Operasi penggagalan ini merupakan bentuk pelaksanaan giat prioritas BKIPM K3, yaitu Komunikasi, Kerja sama, dan Koordinasi," ujar ujar Kepala BKIPM KKP, Rina.

Penyelundupan kepiting bertelur ini telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. 

Kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News