Ribuan Warga dari 6 Kelurahan Demo PN Padang
jpnn.com, PADANG - Ribuan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/4).
Demonstrasi yang dimotori Forum Nagari Tigo Sandiang mempertanyakan alasan pengadilan menerbitkan surat-surat dengan memakai kop pengadilan.
Surat tersebut menyatakan bahwa seseorang yang berinisial LH memiliki tanah kaum dengan luas lebih kurang 765 hektare.
Tanah tersebut berlokasi di enam kelurahan di tiga nagari yang terdiri dari Kecamatan Kototangah, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Pauh, Padang.
Salah seorang pengurus Forum Nagari Tigo Sandiang Syofian Datuak Bijo mengatakan, akibat dari terbitnya surat tersebut, LH yang berperkara di pengadilan terkait 5 hektare tanah, mengklaim dan memblokir tanah-tanah masyarakat yang tidak berperkara di enam kelurahan.
Ini mengakibatkan terhentinya pengurusan tanah-tanah milik masyarakat di Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang.
Selama kurun waktu 1982-2010, pengadilan atas permohonan Lehar, sudah menganggap ribuan sertifikat tanah bermasalah milik masyarakat di tiga nagari menjadi sertifikat bermasalah (cacat hukum).
”Kami di sini untuk meminta keadilan. Kalau berdasarkan putusan Landraad No. 90/1931 secara eksplisit, jelas betul tanahnya berada di Tunggulhitam yang luasnya hanya 2,5 hektare.
Ribuan warga menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Padang, Sumatera Barat, Selasa (4/4).
- Sopir Bus ALS Kabur Seusai Kecelakaan yang Menewaskan Satu Orang
- 21 Sopir Bus Jalani Tes Urine di Terminal Pasaman Barat, Hasilnya?
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Penerapan One Way Padang - Bukittinggi Efektif Mengurai Macet Arus Mudik
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Dua Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL Ditahan di Sumbar, Dijerat Pasal 340