Rieke: Revisi UU ASN untuk Pengaturan Honorer
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini disampaikannya saat rapat Baleg membahas hamonisasi revisi UU ASN yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo.
Rieke menyebutkan UU tersebut perlu direvisi karena ada yang harus dibenahi secara total.
"Hal yang paling krusial, bagaimana dengan tenaga-tenaga yang sudah eksis sebelumnya, tapi tidak diatur. Dalam UU ASN tidak mengatur honorer, kontrak, PTT," kata Rieke, dalam dapat harmonisasi revisi UU ASN di Baleg DPR, Senin (17/10).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, persoalan apakah ada tenaga honorer yang masuk kategori bodong atau tidak, harus dibedakan dengan pengaturannya di dalam UU. Di sisi lain sistem rekrutmen honorer juga harus diperbaiki.
Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, persoalan yang sama juga terjadi dalam bidang pendidikan.
Bahkan, ada pendidik dan tenaga kependidikan menjadi pegawai kontrak terus menerus di lembaga pemerintah.
Rieke juga mengkritisi pembentukan Komisi ASN, yang menurutnya pemborosan anggaran, karena lembaga non struktural dibentuk melalui UU ASN.
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN