Rp 1.000 Per Suara, Upaya Penguatan Kelembagaan Parpol

Rp 1.000 Per Suara, Upaya Penguatan Kelembagaan Parpol
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara akan direalisasikan mulai tahun ini.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009.

Sesuai PP terbaru tersebut, bantuan keuangan partai politik di tingkat provinsi Rp 1.200 per suara dan kabupaten/kota Rp 1.500 per suara.

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri DR.Drs Bahtiar, M.Si mengatakan, kenaikan dan bantuan keuangan kepada partai politik diperlukan sebagai insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi dan penguatan kelembagaan partai politik.

“Sebab saat ini dana bantuan untuk partai politik masih terlalu kecil,” terang Bahtiar kepada wartawan, Senin (22/1).

Direktorata Politik Dalam Negeri sendiri sudah mulai menyosialisasikan PP terbaru tersebut. Terakhir disampikan juga oleh Bahtiar pada acara Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Bogor, 19 Januari 2018.

Bahtiar mengingatkan, kenaikan dana bantuan bagi partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara yang diberikan pemerintah, harus diiringi dengan pengawasan lebih ketat karena uang tersbeut dari APBN.

“Parpol pantas mendapatkan anggaran yang layak untuk menjalankan kegiatannya. Anggaran dari negara dapat menjauhkan kader parpol dari indikasi korupsi dengan dalih uang hibah. Parpol juga akan semakin terawasi,” terangnya.
Bahtiar mengakui, angka bantuan parpol yang ditetapkan pemerintah itu masih relatif kecil dibanding di sejumlah negara lainnya.

Bantuan keuangan untuk partai politik naik menjadi Rp 1.000 pers suara, mulai berlaku tahun ini setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News