Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK

Rp 1,4 Triliun untuk TPG 61 Ribu Guru Non-PNS SMA/SMK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan. Sebab pengalihan kewenangan juga terkait dengan pengelolaan guru.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, semua guru SMA dan SMK diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi. ’’Baik itu guru PNS maupun non-PNS,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Hamid pernah mengatakan pemerintah provinsi dapat melakukan penghitungan ulang jumlah guru non-PNS di daerah masing-masing.

Sehingga bisa ditentukan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji. Juga untuk mengetahui daerah mana saja yang kekurangan guru.

Guru SMA dan SMK non-PNS juga tidak perlu khawatir tentang tunjangan profesi guru (TPG). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, para guru tidak perlu risau.

Dia menjelaskan untuk guru PNS, gajinya sudah dialihkan dari dana alokasi umum (DAU) kabupaten/kota ke provinsi.

Sementara itu untuk pembayaran TPG non-PNS, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan sudah dialokasikan tahun ini.

’’Apalagi untuk TPG guru non-PNS uangnya ada di Kemendikbud,’’ katanya. Pranata menjelaskan untuk membayar TPG non-PNS guru SMA dan SMK tahun ini, dialokasikan Rp 1,4 triliun untuk 61 ribuan orang.

Pemerintah memastikan, pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak serta-merta membuat guru non-PNS diberhentikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News