RPTRA Kalijodo Dinilai Melanggar, Ini Jawaban Ahok

RPTRA Kalijodo Dinilai Melanggar, Ini Jawaban Ahok
Ahok. foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo diresmikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kemarin.

Namun, RPTRA Kalijodo dianggap melanggar peraturan, karena pengerasan di sana dinilai melebihi sepuluh persen dari luas lahan.

Hal itu disampaikan oleh pengamat tata kota Marco Kusumawijaya dalam akunnya di Twitter‎ @mkusumawijaya.

Dia menilai pembangunan berbagai fasilitas rekreasi dan olahraga di atas lahan eks Kalijodo melanggar aturan tata ruang.

Menurut Marco, lahan Kalijodo berstatus jalur hijau yang tidak boleh sama sekali ada bangunan di atasnya.

Menanggapi hal itu, Ahok menyebut kritikan yang disampaikan Marco terlalu tendensius.

Alasannya, banyak jenis pelanggaran tata ruang kota seperti pemukiman di bantaran sungai, namun hal itu tidak dipermasalahkan.

"Sekarang saya tanya, bangunan yang melanggar peraturan pernah enggak mereka komplain? Tinggal di sungai enggak ada komentar," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/2).

 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kalijodo diresmikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News