Rugikan Negara Ratusan Juta, Bendahara Dishub Dipenjara

Rugikan Negara Ratusan Juta, Bendahara Dishub Dipenjara
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riyadi Juniardi akhirnya dijebloskan ke penjara.

Penahanan terhadap tersangka penyimpangan anggaran pengadaan BBM dan jasa servis ini dilakukan usai pelimpahan tahap II, Jumat (24/3).

“Riyadi langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Sampit setelah berkas perkaranya dianggap lengkap,” kata Kasi Intel Kejari Kotim Deddy Rasyid.

Deddy menjelaskan, setelah penetapan tersangka terhadap Riyadi beberapa waktu lalu, pihaknya langsung melakukan berbagai tahap pelimpahan.

Sebab, penyidik menganggap berkas milik tersangka sudah lengkap dan tidak mengalami hambatan. 

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan agar tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Sementar itu, Kepala Dishub Kotim Fadlian Noor mengaku belum mengetahui secara pasti penahanan terhadap Riyadi.

Meskipun demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Riyadi Juniardi akhirnya dijebloskan ke penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News