Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB
Senin, 17 Juli 2017 – 19:44 WIB
Adapun Rumah Cantik masuk dalam kategori cagar budaya golongan B.
Pada kategori ini, masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memerhatikan bentuk aslinya.
Rumah Cantik dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat bunga warna-warni, sehingga mendapat predikat Rumah Cantik.
Rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film dan video klip musik. (gil/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- KCBN Candi Muarajambi Punya Kemiripan dengan Vietnam, Ini Faktanya
- Candi Muarajambi Destinasi Edukasi yang Dilindungi Masyarakat, Pusat Peradaban
- Kemendikbudristek Siapkan Dana Rp 600 Miliar untuk Revitalisasi KCBN Muarojambi
- Pasar Malam di Benteng Kuto Besak Tak Berizin, Pemkot Palembang Kecewa
- SIG Rilis Dokumen Rencana Pengelolaan Warisan Budaya Bulu Sipong di Area Operasi PT Semen Tonasa