Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB

Rumah Masuk Kategori Cagar Budaya, Warga Bisa Bebas Bayar PBB
Djarot Saiful Hidayat. Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun Rumah Cantik masuk dalam kategori cagar budaya golongan B.

Pada kategori ini, masyarakat dilarang untuk membongkar bangunan tanpa memerhatikan bentuk aslinya.

Rumah Cantik dibangun sekitar tahun 1930-an. Di dalam rumah itu terdapat bunga warna-warni, sehingga m‎endapat predikat Rumah Cantik.

Rumah tersebut sering digunakan untuk syuting film dan video klip musik. (gil/jpnn)


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghargaan kepada warga yang ‎mematuhi aturan terkait penetapan cagar budaya.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News