RUU Pemilu Belum Rampung, Mendagri Segera Bertemu KPU

RUU Pemilu Belum Rampung, Mendagri Segera Bertemu KPU
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU Pemilu belum juga rampung. Perbedaan pendapat masih mengemuka di antara sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah terkait lima isu krusial, terutama terkait perlu tidaknya syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Padahal, kehadiran undang-undang yang baru sangat penting bagi penyelenggara untuk dapat memulai tahapan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak 2019.

Misalnya, untuk memverifikasi partai politik peserta pemilu. Selain itu, juga sangat penting untuk menyusun sejumlah Peraturan KPU yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemilu nantinya.

Menghadapi kondisi yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tinggal diam. Penyelenggara diketahui mencoba menghadapi bekum kelarnya pembahasan RUU Pemilu dengan menyiapkan dua model draft Peraturan KPU.

Model pertama, merumuskan PKPU dengan menerapkan adanya ambang batas pencalonan presiden. Sementara model lainnya, merumuskan aturan tanpa ambang batas.

Dengan kebijakan ini maka ketika pembahasan RUU Pemilu rampung, penyelenggara dapat langsung berkoordinasi dengan DPR terkait PKPU yang akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019.

Kepastian penyiapan dua model draft PKPU ini diketahui sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, pemerintah dan KPU akan bertemu dalam waktu dekat untuk membicarakan hal tersebut.

Pembahasan RUU Pemilu belum juga rampung. Perbedaan pendapat masih mengemuka di antara sejumlah fraksi di DPR dan pemerintah terkait lima isu krusial,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News