SAH! Banding Ditolak, Bule Inggris Resmi Divonis 6 Bulan Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
Bule yang selama persidangan membuat onar dengan sikap temperamennya itu keok di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Hakim PT Denpasar menolak banding yang diajukan Taqaddas. Hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dalam hal ini PN Denpasar.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi 10 Perwira Tinggi TNI AU, Nih Daftar Namanya
“Dengan putusan banding PT Denpasar ini, maka Auj-E Taqaddas harus menjalani hukuman enam bulan penjara,” terang JPU I Nyoman Triarta Kurniawan kemarin.
Menindaklanjuti putusan banding PT Denpasar, jaksa langsung mengeksekusi Taqaddas pada Rabu (29/5/2019) lalu.
Taqaddas sejak putusan PN Denpasar pada Rabu (2/2/2019) lalu ditampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Rudenim sendiri diperuntukkan sebagai tempat penampungan bagi orang-orang asing yang melanggar undang-undang Imigrasi.
Auj-E Taqaddas, 43, bule asal Inggris terdakwa penganiayaan petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akhirnya dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, Bali.
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
- Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran