Saksi Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP

Saksi Sebut Perusahaan Setnov Ikut Tender Proyek e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Wirawan Tanzil pada persidangan atas Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4). Wirawan merupakan presiden direktur PT Avidisc Crestec Interindo.

Wirawan dalam kesaksiannya membeber kaitan Setya Novanto dalam proyek e-KTP. Menurutnya, ada PT Murakabi Sejahtera yang ikut tender proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ITU.

Sepengetahuan Wirawan, PT Murakabi Sejahtera merupakan perusahaan milik Novanto. Hal itu diketahui Wirawan dari rekannya Johanes Richard yang juga direktur PT Java Trade Utama,.

"Saya tanya, ini siapa yang punya perusahaan (PT Murakabi). Itu perusahaan ada hubungannya dengan Setya Novanto," kata Wirawan di hadapan majelis hakim.

Di jajaran petinggi PT Murrakabi juga ada nama Irvan Hendra Pambudi. Irvan diaebut-sebut sebagai keponakan politikus Golkar yang beken dengan panggilan Setnov itu.

Menurut Wirawan, awalnya dia bergabung dengan konsorsium PT Murakabi saat pembentukan tiga konsorsium oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong. Namun, di memilih mundur dari proyek itu.

Ada dua alasan sehingga Wirawan mundur. Pertama karena adanya kemahalan harga yang terlalu tinggi.

Selain itu, alasan Wirawan mundur karena ada nama Novanto di belakang PT Murakabi. "Dia (Johanes, red) sebut itu perusahaan ada hubungan sama Setya Novanto. Saya bilang, 'wah enggak ikut-ikutan deh'," ujar Wirawan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Wirawan Tanzil pada persidangan atas Irman dan Sugiharto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News