Salahgunakan Visa, 8 WN Tiongkok Dideportasi

Salahgunakan Visa, 8 WN Tiongkok Dideportasi
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - PANGKALPINANG - Sedikitnya delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan dalam operasi Gertak Gakum Keimigrasian di Pangkalpinang, Bangka Belitung, akhir pekan lalu. 

Delapan WNA asal Jiangsu ini ditahan karena menyalahgunakan visa kunjungan yang mereka miliki untuk bekerja di Indonesia khususnya Pulau Bangka. 

Para WNA yang ditangkap di perumahan Graha Loka Pangkalpinang tersebut, akhirnya dideportasi ke negara asalnya, Jumat (4/11)

“Mereka yang tertangkap operasi sudah diperiksa dan langsung dideportasi ke negara asal,” ujar Rahadi selaku kasi Wasdakim Imigrasi Kelas I Pangkalpinang seperti diberitakan Babel Post (Jawa Pos Group) hari ini.    

Sebelumnya ddelapan warga Tiongkok yang diamankan itu adalah Tang Shunbao, Wang Jianzhong, Wan Zhimin, Ma Shunkai, Wang Jinke, You Baonian, Huang Kai dan Ma Yongi. 

Semuanya adalah warga negara asal Tiongkok yang masuk ke Pulau Bangka dengan menggunakan visa kunjungan namun kemudian disalah gunakan untuk bekerja di proyek PLTU oleh pihak sponsor yang dalam hal ini adalah PT.Truba.

“Kita melakukan operasi bersama dan menemukan 22 warga negara asing yang bekerja di sektor pertambangan, pusat hiburan dan Hotel. Dan setelah kita periksa seluruh dokumennya ternyata resmi dan lengkap.” 

“Berbeda dengan di Pulau Bangka kita temukan 8 WN Tiongkok masuk pakai visa kunjungan justru dimanfaatkan untuk bekerja,” ujarnya.(lya/ray/jpnn)


PANGKALPINANG - Sedikitnya delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan dalam operasi Gertak Gakum Keimigrasian di Pangkalpinang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News