Samsul Arifin Terlibat Kasus Tabrak Lagi, Korban Tewas

Samsul Arifin Terlibat Kasus Tabrak Lagi, Korban Tewas
Samsul Arifin pelaku tabrak lari tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BULELENG - Samsul Arifin, 31, pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jatim, terlibat dalam kasus tabrak lari, di jalan umum jurusan Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Sumberbatok, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kamis (21/3) sekira pukul 19.00 wita.

Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Diah dikonfirmasi Bali Express (Jawa Pos Group) menjelaskan, peristiwa nahas itu bermula ketika Samsul mengendarai truk bermuatan alat press join kabel milik PLN. Truk tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), kondisi jalan menikung tajam. Sialnya, truk tiba-tiba mengalami hilang kendali. Truk pun mengambil haluan terlalu kekanan, hingga melewati batas jalan.

Nahasnya dari arah berlawanan muncul sepeda motor DK 2244 UA yang dikendarai Rudianto, 26. Kecelakaan pun tak terelakkan. Truk yang dikemudikan pelaku Samsul, menabrak korban Rudianto.

BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget

Akibatnya, pria asal Banjar Dinas Banyuwedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu tewas seketika di TKP. "Saat mengendarai motor, korban juga tidak mengenakan helm," jelas AKP Diah.

Begitu tahu telah menabrak korban, Samsul justeru tancap gas. Ia meninggalkan korban yang tergeletak di tengah jalan, dengan kondisi bersimbah darah. Sementara aparat kepolisian yang menerima laporkan kecelakaan ini, bergegas mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian sebut AKP Diah, menemukan jejak ban mobil yang diduga milik pelaku. Polisi juga menemukan sejumlah alat bukti berupa Des alat Press Join Kabel PLN. Begitu pula ditemukan kontrak kerja PT PLN Unit Induk Distribusi Bali dengan PT Daya Manunggal Utama Denpasar, tempat pelaku bekerja.

Lantaran terlibat kasus tabrak lari, Samsul Arifin warga Banyuwangikini berurusan dengan aparat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News