Sandiaga: Kami Mengajukan Gugatan ke MK Atas Tuntutan Rakyat

Sandiaga: Kami Mengajukan Gugatan ke MK Atas Tuntutan Rakyat
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat hasil penghitungan Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sandi, langkah tersebut diambil sebagai wujud kecintaan kepada rakyat Indonesia, serta demokrasi yang jujur dan adil.

“Hari ini (Jumat) kami mengajukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi. Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu,” ujar Sandi dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5).

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, pihaknya menerima berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2019.

BACA JUGA: Datangi MK, Sandiaga Mengaku Jawab Kekecewaan Masyarakat pada Pemilu

“Rakyat Indonesia sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit. Kesempatan rakyat Indonesia dalam menentukan nasibnya inilah yang harus dijalani melalui proses demokrasi, proses pemilihan umum yang jujur dan adil,” ucapnya.

Sandi juga menyatakan, perlu evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek pemilu. Mulai dari sisi manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan dan berbagai aspek lain yang sangat penting dalam melaksanakan pemilu yang jujur dan adil.

BACA JUGA: Hashim: Putusan Sengketa Pilpres 28 Juni, Kita Semua Akan Dengar

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, pihaknya menerima berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News