Sanksi Pegawai Pajak Diperkuat PMK
Rabu, 12 Januari 2011 – 11:09 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Selama ini, belum ada satupun pasal dalam PMK yang mengatur jelas tentang sanksi tegas bagi pegawai pajak yang melanggar aturan. Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengakui bahwa di antara jajaran kementeriannya, Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) paling banyak disorot kinerjanya. Bukan hanya karena berbagai kasus yang terjadi, namun karena kedua direktorat ini merupakan pintu utama pemasukan negara dari sektor pendapatan.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Robert Pakpahan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/1), mengatakan bahwa PMK mengenai sanksi pegawai ini tercantum dalam pasal 36 (a) KUP. Yaitu tentang penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melanggar hukum. "Dalam pasal 36 (a) KUP, ada aturan bahwa pegawai pajak yang karena lalai atau sengaja menghitung pajak tidak sesuai aturan, dikenai sanksi sesuai aturan kepegawaian. Untuk mengoperasikan aturan ini, ada PMK sebagai landasan hukumnya," kata Robert.
Baca Juga:
Maksud dikeluarkannya aturan ini, kata Robert pula, adalah untuk menjelaskan mana yang patut dihukum dan bagaimana aturan main dalam penegakan hukum tersebut. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan pengawasan terhadap petugas pajak dapat semakin bagus lagi. "Koreksi atas kesalahan bisa lebih dini dilakukan. Intinya adalah, akan membuat koreksi terhadap perilaku yang melanggar kode etik, diharapkan mengurangi kelemahan-kelemahan yang ada," ujar Robert.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai tahun ini, sanksi bagi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan diperkuat dengan Peraturan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis