Sasar Karaoke Plus-plus, Polisi Sita Celana Dalam dan Beha

Sasar Karaoke Plus-plus, Polisi Sita Celana Dalam dan Beha
BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan atas Karaoke Kimura di Jalan Progo, Madiun. Foto: istimewa for Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Kamis malam lalu (25/1) menggerebek tempat karaoke bernama Kimura di kawasan Jalan Progo, Madiun. Ternyata, tempat hiburan itu juga menyediakan layanan postitusi.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh ladies companion alias LC. Selain itu, polisi juga mengamankan EY (46) selaku induk semang alias mami bagi para LC di Kimura.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi telah menetapkan EY sebagai tersangka. Sebagai mami, EY mengoordinasi dan menawarkan para LC di Kimura untuk memberikan layanan esek-esek kepada para tamu karaoke.

"Modusnya, tersangka ini menawarkan anak buahnya kepada tamu. Selain bisa dijadikan sebagai teman minum, anak buahnya juga bisa di-booking untuk layanan prostitusi atau tarian striptis di dalam room," ungkap Barung, Jumat (26/1). 

Lebih lanjut Barung menjelaskan, EY sudah menekuni profesinya sebagai mami selama tiga tahun. Untuk layanan biasa, tarif LC anak buah EY adalah Rp 95 ribu per jam.

Dari tarif itu, Rp 20 ribu menjadi hak manajemen. Sedangkan jatah mami adalah Rp 5.000. Sisanya atau Rp 70 ribu untuk sang pemandu lagu.

Sedangkan untuk layanan esek-esek, tarifnya Rp 1,5 jura per LC. Dari tarif tersebut, Mami EY memperoleh bagian Rp 400 ribu.

"Kami masih mendalami kasus ini, Termasuk memintai keterangan dari pihak manajemen, terkait kemungkinan keterlibatannya," tandas Barung.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Kamis malam lalu (25/1) menggerebek tempat karaoke bernama Kimura di Madiun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News