Satpol PP Copot Paksa Bendera Parpol di Jalan

Satpol PP Copot Paksa Bendera Parpol di Jalan
Satpol PP copot bendera parpol. Foto: JPG

jpnn.com, GRESIK - Satpol PP Gresik, Jawa Timur melepas paksa bendera parpol yang terpasang di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) di sepanjang Jalan RA Kartini.

Pasalnya,  sebagian parpol melanggar aturan dengan memasang bendera sembarangan. Pol PP pun mencopotinya.

Sudah sepekan lalu bendera parpol berkibar di sana. "Itu mengganggu estetika kota," kata Kepala Dinas Pol PP Abu Hasan.

Teguran sudah disampaikan kepada pemilik bendera. Namun, tidak ada respons. Bendera masih saja terpasang. Padahal, lanjut Abu, sudah pasti bendera tersebut dipasang tanpa izin.

Kalaupun ada izin, pemasangan apa pun harus pada tempatnya. Tidak boleh di tiang PJU.

"Itu dilarang. Sudah diatur dalam perda (peraturan daerah)," jelasnya. Anggota pol PP diperintah mencopot paksa.

Menurut Abu, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi bendera. Atribut apa pun dilarang.

Selain di tiang PJU, bendera parpol tidak boleh dipasang di taman kota dan kawasan ruang terbuka hijau (RTH).

Sebagian parpol melanggar aturan dengan memasang bendera sembarangan di sepanjang jalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News