Satpol-PP Kini Punya Tupoksi Baru, Mulia Sekali Ya...

Satpol-PP Kini Punya Tupoksi Baru, Mulia Sekali Ya...
Satpol PP. dok. JPG

jpnn.com - jpnn.com - Tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kini tidak lagi hanya menegakkan peraturan daerah (perda).

Merujuk pascanomenklatur UU No23/2014 tentang Pemerintah Daerah, kini juga membidangi kebakaran, baik itu kebakaran lahan maupun rumah di permukiman.

“Tugasnya mengoordinasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol-PP daerah (kabupaten/kota)," kata Sekretaris Satpol-OP Sumsel, Leni Milana, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (22/2).

Namun dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, tidak semuanya bergabung.

Dari inventarisasi yang dilakukan, hanya sembilan daerah yang Satpol-PP terpisah dari Pemadam Kebakaran (Damkar), yakni Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muara Enim, Lahat, Pagaralam, Empat Lawang, PALI, dan Musi Rawas.

“Terpisahnya Damkar dan Satpol-PP itu karena SDM-nya sudah mencukupi,” sebut Leni.

Untuk Satpol-PP dan Damkar yang masih bergabung ini, lanjut Leni, kemungkinan kekurangan pejabat eselon untuk melengkapi setiap jabatan di dinas tersebut. “Satpol-PP Provinsi Sumsel fungsinya memetakan saja, daerah rawan kebakaran di Sumsel,” pungkasnya.

Kabid Pemetaan Kebakaran Satpol-PP Sumsel, Syamuddin, menambahkan dari rapat koordinasi dengan kabupaten/kota, hasilnya diketahui masih banyak daerah yang kekurangan alat pemadam kebakaran. Satu desa bahkan kecamatan, ada yang tidak memiliki mobil Damkar.

 Tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kini tidak lagi hanya menegakkan peraturan daerah (perda).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News