Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres

Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres
Sebelum 17 Agustus, LHKPN Petinggi BUMN Harus Beres
JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggat waktu hingga 17 AGustus 2010 mendatang bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peringatan ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN, Mustafa Abubakar agar seluruh pejabat BUMN memenuhi ketentuan tersebut. Jika hingga batas waktu tersebut belum juga diselesaikan, Mustafa berjanji akan memberikan sanksi keras kepada pejabat yang tak menyelesaikan LHKPN tersebut.

"Sebanyak 1.097 petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN ke KPK diberi  waktu paling lambat sebelum 17 Agustus 2010. Semua harus sudah menyerahkan LHKPN sebelum batas tersebut," ujar Menteri BUMN Mustafa Abubakar dalam jumpa persnya usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di kantor BUMN, Senin (9/8)

Dikatakan Mustafa, untuk mengejar waktu tersebut agar seluruh petinggi BUMN sudah menyerahkan LHKPN, Kementerian BUMN akan bekerja sama dengan KPK akan dilakukan safari ke semua BUMN di daerah-daerah yang belum memenuhi kewajiban mengisi LHKPN. "Kita akan melakukan disentra-sentra dimana banyak populasi yang belum melaporkan LHKPN. Nantinya akan dilakukan pengisian secara kolektif. Misalnya di Surabaya kita mengumpulkan 200 orang, di situ LHKPN akan diisi secara kolektif agar tidak berlarut-larut lagi," jelas Mustafa.

Mustafa berharap kepada seluruh petinggi BUMN yang belum melaporkan LHKPN untuk memanfaatkan waktu yang tersisa. "Kita minta agar memanfaatkan sisa hari kerja ini sebelum hari Jumat dan Sabtu yang akan datang untuk mengisi LHKPN," pintanya.

JAKARTA- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan tenggat waktu hingga 17 AGustus 2010 mendatang bagi petinggi BUMN yang belum menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News