Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan

Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, GRESIK - Caleg terpilih DPRD Gresik, Jatim bernama Mahmud tersandung perkara.

Kader Partai Nasdem itu ditahan kejaksaan karena terbelit kasus penipuan dan penggelapan dokumen tanah. Dia terancam tidak bisa mengikuti pelantikan.

BACA JUGA : Rebutan Suara, Caleg Tikam Caleg, Jleb!

Mahmud adalah mantan kepala Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar. Lelaki 54 tahun itu mendekam di Rutan Gresik sejak Selasa (7/5) lalu.

Penahanan dilakukan jaksa penuntut setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Polda Jatim. Yaitu, pelimpahan barang bukti dan tersangka.

BACA JUGA : Caleg di Cirebon Depresi Minta Dimandikan Air Kembang Tujuh Rupa

Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo membenarkan bahwa Mahmud telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Gresik. Ada lima jaksa yang menangani kasus itu.

Perinciannya, 2 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan 3 jaksa dari Kejaksaan Negeri Gresik. Mereka sepakat menahan tersangka Mahmud.

Penahanan caleg terpilih dilakukan jaksa penuntut setelah menerima pelimpahan perkara tahap kedua dari penyidik Polda Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News