Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR

Sedih, Lebaran Sudah Lewat Masih Ada yang Belum Dapat THR
Uang THR. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Surat edaran Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ternyata tidak mempan membantu karyawan di wilayah itu.

Masih ada saja perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Hal itu terungkap dari laporan yang masuk ke posko pengaduan THR yang dibuka pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.

Hingga awal Juni 2019, posko pengaduan THR menerima 20 laporan. ''Tiga di antaranya dilaporkan melalui posko korwil pengawasan di BLK (balai latihan kerja),'' kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagiyo.

BACA JUGA : Rp 30,33 Miliar untuk Bayar THR Karyawan

Mayoritas laporan berkaitan dengan perusahaan yang tak membayarkan THR. Alasannya bermacam-macam.

Mulai proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belum tuntas, perusahaan yang mengalami penutupan, hingga alasan pailit.

Himawan menyatakan, sebagian besar laporan telah ditindaklanjuti. Mayoritas berupa mediasi. Dari seluruh laporan itu, ada tiga yang masih mengganjal. Penyelesaiannya akan dilanjutkan setelah libur Lebaran.

BACA JUGA : Maaf, THR untuk Honorer K2 Hanya Minuman Saja

LBH mencatat ada 650 pekerja dari tujuh perusahaan di lima kabupaten dan kota wilayah Jatim yang belum mendapat THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News