Seharian Jalani Pemeriksaan, Gubernur Sultra Belum Ditahan

Seharian Jalani Pemeriksaan, Gubernur Sultra Belum Ditahan
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi penerbitan izin pertambangan masih bisa bernafas lega. Setelah seharian diperiksa sebagai tersangka Senin (24/10), dia masih melenggang.

Sayangnya, Nur Alam enggan mengungkapkan materi pertanyaan penyidik KPK untuknya. "Tanya pengacara saya saja," kata Nur Alam singkat di depan gedung KPK, Senin (24/10) malam.

Nur Alam sudah sejak pagi di KPK. Dia baru kelar menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.15.

Sementara kuasa hukum Nur Alam, Achmad Rifai mengungkapkan bahwa kliennya ditanya sejumlah hal yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Menurut Rifai, kliennya sudah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik termasuk tugas dan wewenang gubernur hingga keluarnya IUP.

Selain itu, penyidik juga mencecar Nur Alam soal kaitannya dengan PNS Setda Sultra, Ridho Insana dengan Direktur PT Anugrah Harisma Barakah Widdi Aswindi. "Itu ditanyakan oleh penyidik, dan semuanya dijawab dengan sangat terbuka dan tidak ada yang ditutupi.  Beliau akan memberikan keterangan dan akan membantu KPK dalam mengungkap kasus ini semuanya," ujar Rifai.

Rifai menyebut kliennya tidak pernah memengaruhi saksi Ridho Insana yang beberapa hari lalu dijemput paksa oleh KPK. Ridho disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus ini.

"Tidak ada, tidak ada mempengaruhi saksi tidak ada sama sekali. Beliau sampaikan apa adanya tentang yang bersangkutan. Jadi nggak ada sama sekali apalagi mempengaruhi dan sebagainya," kata dia.

Selain itu, Nur Alam juga menjelaskan proses keluarnya IUP tersebut. Dia mengklaim penerbitan izin usaha itu sudah sesuai dengan ketentuan yang menjadi kewenangan Nur Alam sebagai gubenur.

JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi penerbitan izin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News