Sehidup Semati, Suami Istri di Penjara Bersama
jpnn.com, MADIUN - Hari kelima masa kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Madiun, di pilkada Jatim 2018, Panwaslu sudah menerima laporan dari sejumah warga terkait dugaan dukungan kepada paslon.
Panwaslu Kabupaten Madiun menerima laporan dari sejumlah warga atas dua akun Facebook.
Diduga dua akun itu adalah milik PNS di lingkup Pemkab Madiun, terkait dukungan pemberian like pada salah satu paslon.
Rencananya, pemilik akun akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan .
Ketua Panwalsu Kabupaten Madiun, Agus Setyawan, menjelaskan sesuai surat edaran dari menteri aparatur negara dan reformasi birokrasi kepada para Aparatur Negeri Sipil (ASN) agar tidak terlibat politik praktis saat pemilukada 2018.
"Saya tegaskan bahwa ASN harus netral dan jangan ikut dalam kegiatan kampanye apapun pada pilkada ini," tegas Agus.
Meski demikian, Agus, enggan membeberkan nama akun yang diduga milik PNS itu.
Dia menjelaskan 2 PNS itu bekerja di salah satu dinas dan BUMD lingkup Pemkab Madiun.
Sesuai aturan PNS di semua institusi pemerintahan dilarang terlibat politik praktis saat pemilukada 2018.
- BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut!
- HUT ke-78 RI, Heru Budi Minta ASN Bersikap Netral saat Pemilu 2024
- Oalah, Kepala Sekolah Ini Jadi Timses Politikus dari Jateng, KTP Guru Honorer Jadi Korban
- ASN Dalam Perebutan Kekuasaan Pilkada
- Mayoritas Kader Murni PDIP Jadi Pemenang di Pilkada Jatim, Hasto Beberkan Alasannya
- Nekat Mendukung Pasangan Calon Kepala Daerah, Ratusan PNS Kena Sanksi