Sejumlah Pemda Beri Insentif Dokter Spesialis Hingga Rp 70 Juta per Bulan

Sejumlah Pemda Beri Insentif Dokter Spesialis Hingga Rp 70 Juta per Bulan
Dokter. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, SAMARINDA - Minimnya fasilitas dan insentif menjadi alasan dokter spesialis enggan masuk ke pelosok atau daerah terpencil di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kondisi itu ditengarai juga jadi alasan sering membeludaknya pasien di sejumlah rumah sakit. Sebab, banyak masyarakat dari pelosok harus ke ibu kota untuk mendapatkan layanan kesehatan yang baik dan berkualitas.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Soeharsono mengakui, distribusi dokter spesialis di Bumi Etam memang belum merata. Selain karena jumlah yang terbatas, minat ke daerah terpencil juga sangat rendah.

“Kalau ke daerah terpencil, kan bukan daerah yang surplus bagi profesi dokter spesialis. Misalnya mereka tidak bisa membuka praktik. Mungkin mereka juga mempertimbangkan gaji yang diterima,” kata dia kepada Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Distribusi dokter spesialis ke setiap kabupaten/kota, sambung dia, dulu pernah dilaksanakan Diskes Kaltim berupa program wajib kerja dokter spesialis. Mereka diprioritaskan mengisi rumah sakit di daerah terpencil. Khususnya di rumah sakit pratama.

BACA JUGA: Tunggu Aturan Baru Pengganti WKDS, Pengiriman Dokter Spesialis Tetap Jalan

“Penempatan dokter spesialis itu khususnya untuk empat dasar. Dokter bedah, penyakit kandungan, anak, dan penyakit dalam. Khusus dokter bedah, pasangannya harus ada dokter anestesi,” tuturnya.

Penempatan dokter spesialis di rumah sakit pratama melalui proses pengajuan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Para dokter spesialis yang baru lulus diwajibkan ditempatkan di daerah. Sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Dokter spesialis banyak berada di perkotaan berdampak pada timpangnya pelayanan kesehatan di sejumlah kabupetan / kota di Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News