Sekjen Fornas: Ma'ruf Amin Tidak Menyalahi Aturan
jpnn.com, JAKARTA - Forum Nasional Bhinneka Tunggal Ika menyayangkan langkah tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan cawapres KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Sekjen Fornas Taufan Hunneman mengatakan dalam hal posisi dewan pengawas syariah di BNI Syariah, Ma'ruf merupakan ahli syariah yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi dari MUI.
"Kapasitasnya adalah memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar berjalan sesuai prinsip syariah," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/6).
(Baca Juga: Sambil Tertawa, Kiai Ma'ruf Benarkan Pernyataan Bambang Widjojanto)
"Artinya dengan menjadi dewan pengawas merupakan satu jabatan keahlian yang memang ditentukan dan sesuai dengan kapasitasnya," lanjut dia.
Taufan menambahkan bahwa, yang dikategorikan sebagai pejabat ialah orang-orang yang masuk dalam kategori perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU BUMN
"Selain hal itu yg lebih pokok terkait soal syarat syarat menjadi calom presiden dan wakil presiden sudah terpenuhi secara hukum sesuai Undang-undang Pemilu," tegas dia.
Karena itu, Taufan menyayangkan jika tim hukum Prabowo - Sandi terus mendesak bahkan melakukan pengiringan opini untuk isu diskualifikasi. "Sebab isu ini merupakan sikap yang tidak legawa menerima fakta sosial dalam proses demokrasi," pungkasnya. (*/adk/jpnn)
Tim hukum Prabowo - Sandi mempersoalkan jabatan cawapres KH Ma'ruf Amin di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya
- Guru Besar IPDN Berharap MK Menganulir Hasil Pilpres 2024