Sekolah Penerima BOS Jangan Sembarangan Tarik Pungutan
jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman mengatakan, sekolah diberikan kewenangan menggunakan biaya ideal atau faktual.
Kalau ingin pendidikan ideal bisa menggunakan biaya ideal.
Artinya, ada penggalanan dana masyarakat sesuai Permendikbu 75/2016 tentang Komite Sekolah (KS).
Sedangkan yang ingin tetap menggunakan biaya faktual hanya bisa mengelola dana BOS.
"Meski menggunakan biaya faktual tapi ingin ideal, bisa juga dengan menggalang dana masyarakat," kata Thamrin, Selasa (17/1).
Dia menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu penerima BOS dan yang tidak menerima BOS.
Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan.
Sebab, ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Thamrin Kasman
- 4 Bidang FTUI Raih Peringkat 1 di Indonesia dalam Pemeringkatan QS World University
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman
- Pengamat Pendidikan Nilai Pramuka Harus Ikuti Perkembangan Zaman
- Menteri Nadiem Sebut Kurikulum Merdeka Pulihkan Krisis Pendidikan
- Sinar Primera Group Wakafkan Al-Qur'an sebagai Dukungan pada Pendidkan Agama