Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK

Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, LAMPUNG - Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Lampung secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat partai tersebut yakni, PKS dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 24-08-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Zainudin Paru.

Lalu, Partai Gerindra juga mendaftarkan gugatan dengan APPP nomor 70-02-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dengan kuasa yang diberikan kepada pemohon atas nama Alex Candra.

Disusul dua gugatan dari Partai Berkarya dengan pemohon Martha Dinata dengan APPP Nomor 239-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 dan gugatan lainnya oleh pemohon Nimran Abdurahman dengan APPP nomor 294-07-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

Baca: Juru Bicara BPN: Kami akan Buktikan di MK

Terakkhir, Partai Demokrat atas nama pemohon Ardy Mbalembout dengan nomor APPP 252-14-09/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019.

Pengajuan gugatan ini juga dibenarkan pihak parpol. Salah satunya diungkapkan Toni Mahasan, Wakil Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Lampung.

Toni mengatakan untuk Partai Demokrat sesuai dengan surat dari DPP, caleg yang ingin bersengketa dalam Pemilu 2019 dipersilahkan mengajukan langsung melalui DPP Partai Demokrat.

”Untuk gugatan ke MK kami serahkan ke caleg masing-masing karena sesuai arahan DPP, caleg yang ingin bersengketa berususan langsung DPP, jadi tidak ada kewenangan DPD untuk mengkoordinasikan itu,” sebut Toni Jumat (24/5).

Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Lampung secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News