Selama Puasa, Lokalisasi Ini Tetap Diperbolehkan Operasi, tapi...

Selama Puasa, Lokalisasi Ini Tetap Diperbolehkan Operasi, tapi...
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan, Sintai, Batam, Kepulauan Riau hanya diperbolehkan beroperasi dua saja selama Ramadan.

Sesuai surat edaran dari wali kota Batam, lokalisasi tersebut baru bisa beroperasi setelah pekerja atau warga di dalam kawasan lokalisasi tersebut telah selesai menjalankan ibadah teraweh.

“Selama puasa kami hanya buka sampai jam dua saja," kata Ketua pengurus pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan, Sintai, Ace Jamaluddin, Minggu (28/4) siang.

Ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pekerja untuk istirahat ataupun mempersiapkan makanan untuk sahur.

"Karena mereka (pekerja) juga puasa," kata Ace seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain membatasi jadwal operasional, selama puasa ini lokalisasi tersebut juga tutup total selama sembilan hari. Penutupan itu dilakukan pada tiga hari awal puasa, tiga hari pertengahan puasa dan tiga hari diakhir puasa.

"Itu juga sesuai edaran dari Pemko Batam. Kita juga harus memberikan waktu kepada warga di sini untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusuk tentunya," tutur Ace.

Sampai hari kedua pelaksaan ibadah puasa, kemarin, kata Ace sebagian besar warga binaan atau pekerja di lokalisasi tersebut tetap menjalankan ibadah puasa layaknya umat muslim lainnya.

Pusat rehabilitasi sosial non panti Teluk Pandan, Sintai, Batam, Kepulauan Riau hanya diperbolehkan beroperasi dua saja selama Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News