Selewengkan Raskin, Dua Ketua RT Dipecat
Senin, 02 Juli 2012 – 13:02 WIB
SAMPIT – Dua ketua rukun tetangga (RT) di Dusun Kalap Paseban, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit harus mendapatkan sanksi berupa pemecatan oleh kepala desa setempat. Dua Ketua RT tersebut terbukti melakukan penyelewengan beras untuk keluarga miskin (raskin) di wilayah itu dengan menjual raskin lebih mahal dan jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah. "Saya mendengar adanya pembagian raskin diatas harga yang diberikan oleh Ketua RT 5 dan RT 6 yang seharusnya dihargai sebesar Rp47.000 untuk 20kg per KK dinaikkan menjadi Rp70.000 20 Kg per KK. Namun, tidak semua warga menerima harga seperti itu,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit (JPNN Grup) menyebutkan, penyelewengan raskin itu bermula dari jatah raskin pada triwulan terakhir tahun 2011 yang belum tersalurkan. Jatah raskin tersebut kemudian disalurkan pada tahun ini, bersamaan dengan penyaluran raskin 2012 sehingga jatah yang diterima warga juga naik dari 15 kilogram (Kg) per kepala keluarga (KK) menjadi 20 kg per KK.
Kades Ujung Pandaran Sattar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/7), membenarkan telah memberikan sanksi kepada dua Ketua RT di wilayahnya. Dua orang ketua RT itu terbukti mempermainkan harga raskin untuk warga setempat dan membuat warga resah karena harga yang dijual jauh lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga:
SAMPIT – Dua ketua rukun tetangga (RT) di Dusun Kalap Paseban, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit harus mendapatkan sanksi berupa
BERITA TERKAIT
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak