Selundupkan Sabu-sabu, Brigpol MA Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan

Selundupkan Sabu-sabu, Brigpol MA Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
ilustrasi barang bukti sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TARAKAN - Seorang oknum polisi berinisial Brigpol MA yang bertugas di Polda Maluku, ditangkap lantaran membawa sabu-sabu seberat 488 gram pada Kamis (27/2) sekira pukul 11.50 Wita.

Penangkapan oknum polisi ini dilakukan petugas Bandara Juwata Tarakan ketika hendak berangkat ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-675.

Berdasarkan identitas diri yang ditemukan pada orang ini diketahui berinisial MA lahir di Siro Sori Amalatu pada 22 Maret 1985.

Alamat rumah Jalan Wolter Monginsidi Halong RT 02 RW 06 Kelurahan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Data yang diperoleh dari petugas Bandara Tarakan dengan kronologis kejadian pada hari itu sekira pukul 11.30 Wita, Brigpol MA tiba di ruang keberangkatan domestik Bandara Juwata selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di X-Ray di SCP 1.

Pada pukul 11.35 Wita yang bersangkutan melaksanakan check in untuk penerbangan menuju Makassar mengunakan Pesawat JT 675 Rute Tarakan-Balikpapan-Makassar.

Sekira pukul 11.50 Wita, Brigpol MA melaksanakan check in dengan masuk pemeriksaan X-Ray Cabin/ SCP2 (ruang tunggu) sambil menunjukkan boarding pass kepada petugas Avsec Bandara.

Melalui X-ray cabin, petugas SCP 2 bernama Rusdi mendeteksi dalam tas barang bawaannya dicurigai seperti sabu yang dikemas di dalam bungkus kacang garuda (pilus) dan diminta agar benda tersebut dikeluarkan dan dilakukan pemeriksaan secara manual.

Seorang oknum polisi berinisial Brigpol MA yang bertugas di Polda Maluku, ditangkap lantaran membawa sabu-sabu seberat 488 gram pada Kamis (27/2) sekira pukul 11.50 Wita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News