Seluruh Parpol Wajib Ikut Usung Capres, jika Tidak...
jpnn.com, JAKARTA - Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah di gedung MPR/DPR kemarin (24/5) menyepakati perlunya pasal yang mengantisipasi munculnya capres-cawapres tunggal.
Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, semangat penambahan pasal tersebut hanyalah upaya yang sifatnya antisipatif.
Sebab, dalam sebuah kontestasi politik, tidak ada yang mustahil. Termasuk pemilihan presiden dengan satu pasangan calon.
Meski demikian, pilpres calon tunggal merupakan opsi terakhir. Untuk itu, disediakan sejumlah ketentuan yang diharapkan bisa menghindari kondisi tersebut.
”Kalau yang lolos atau daftar hanya satu, dibuka pendaftaran lagi,” ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat.
Nanti ada tambahan perpanjangan waktu selama 7 x 2 hari untuk membuka kembali pendaftaran oleh KPU. Nah, jika tidak ada juga calon lain yang mendaftar, pilpres calon tunggal baru bisa dilaksanakan.
Selain memperpanjang masa pendaftaran, Pansus Revisi UU Pemilu dan pemerintah menyepakati adanya sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan capres.
Baik itu mengusung sendiri maupun ikut melalui koalisi. Adanya sanksi tersebut diharapkan membuat partai politik berlomba-lomba untuk mengajukan calon. Dengan demikian, capres tunggal bisa dihindari.
Rapat Pansus RUU Pemilu dan pemerintah di gedung MPR/DPR kemarin (24/5) menyepakati perlunya pasal yang mengantisipasi munculnya capres-cawapres
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil
- Politikus NasDem Dorong Anies Maju Lagi di Pilkada Jakarta, Mau Enggak, ya?
- Kepentingan Umum
- Gibran Keluar Lebih Dulu dari Rumah di Kertanegara, Lalu Prabowo, Tak Ada Omongan
- Tanggapi Jimly soal Hak Angket Pemilu 2024, Ganjar: Kami Tidak Menggertak
- Diajak Jajal Suzuki Jimny 5 Pintu di IIMS 2024, Ganjar Berkomentar Begini, Mengejutkan