Semangat RUU Sisbuk Adalah Buku Murah, Mutu dan Merata

Semangat RUU Sisbuk Adalah Buku Murah, Mutu dan Merata
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menyampaikan laporan kepada pimpinan Rapat Paripurna DPR sesaat sebelum pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi Undang-Undang, Kamis (27/4). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi Undang-Undang. RUU yang terdiri dari 12 Bab dan 72 Pasal itu mengusung semangat menjadikan buku yang Murah, Mutu dan Merata.

UU ini dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pembangunan kompetensi masyarakat berbasis pengetahuan melalui buku.

Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya dalam laporannya pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017) menjelaskan potret minat baca yang rendah pada sebagian masyarakat Indonesia masih menjadi isu pembangunan kapasitas SDM Indonesia dalam rangka menyiapkan masyarakat berbasis pengetahuan.

“Apalagi data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001 yaitu hanya ada 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk,” imbuh Riefky.

Permasalahan literasi tersebut, lanjut Riefky, mendorong Komisi X DPR RI selaku lembaga legislatif menyusun Rancangan Undang-Undang Perbukuan yang memiliki konsep dan arah kebijakan mewujudkan buku yang terjamin dari segi Mutu, dari segi keterjangkauan harga (murah), dan dari segi akses yang merata.

Kemudian, amanat Pembukaan UUD Negara RI 1945 alenia keempat dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 Pasal 31 ayat (5), Pemerintah berkewajiban menjamin tersedianya buku berMutu, Murah, dan Merata sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi masyarakat Indonesia.

“Upaya pembangunan dan peningkatan budaya literasi tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah guna mendorong masyarakat berperan dalam tingkat global, untuk itu diperlukan penyelenggaraan tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pengaturan sistem perbukuan yang sistematis, menyeluruh, dan terpadu,” jelas Riefky.

Politikus dari Partai Demokrat itu menjelaskan, pokok-pokok dalam RUU itu pertama menjamin ketersediaan buku berMutu, Murah dan Merata baik buku umum maupun buku pendidikan dalam hal ini buku teks utama dan buku teks pendamping.

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi Undang-Undang. RUU yang terdiri dari 12 Bab dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News