Semoga Kasus Zumi Zola Jadi Pembelajaran bagi Kader PAN

Semoga Kasus Zumi Zola Jadi Pembelajaran bagi Kader PAN
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengharapkan kasus yang menjerat Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola menjadi pelajaran bagi kader-kadernya. Zumi adalah kader PAN yang dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti korupsi lantaran menerima gratifikasi hingga lebih dari Rp 40 miliar.

"Tentu kami prihatin dan berharap bahwa kejadian ini dijadikan pembelajaran bagi kader PAN lainnya," ujar Eddy saat dihubungi, Kamis (6/12). Baca juga: Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara

Terkait vonis hukuman untuk Zumi berupa pidana enam tahun penjara, Eddy mengharapkan kader PAN yang pernah menjadi bintang sinetron itu tabah. "Saya juga berharap bahwa saudara saya Zumi Zola menjalani putusan ini dengan sabar dan ikhlas," kata Eddy.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi Zola. Pada persidangan Kamis (6/12), majelis hakim menyatakan Zumi telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan menyuap 53 legislator di DPRD Jambi.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Zumi untuk dipilih. Hukuman tambahan itu berlaku setelah Zumi menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000, serta 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Selain itu, Zumi melalui orang kepercayannya, Asrul Pandapotan Sihotang menerima uang sebesar Rp 2,7 miliar, USD 147.300 dan 1 unit Toyota Alphard. Zumi juga menerima uang Rp 3 miliar, USD 30.000 serta SGD 100.000 dari Arfan selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi.

Majelis menyatakan, Zumi menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya. Selain menerima gratifikasi, Zumi juga terbukti menyuap 53 legislator DPD Jambi. Nilai suapnya Rp 16,34 miliar.(gwn/JPC)


Sekjen PAN Eddy Soeparno mengharapkan kasus yang menjerat Zumi Zola menjadi pembelajaran bagi kader-kader partainya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News