Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor

Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor
Ilustrasi pameran mobil. Foto: carmudi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan Peraturan OJK (POJK) No.35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam Pasal 20 POJK ini ditetapkan kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan lima alasan POJK 35/2018 tersebut harus dibatalkan.

Pertama, Tulus mengkritisi terkait adanya syarat khusus untuk mendapatkan down payment (uang muka) nol persen untuk dalam pembiayaan mobil dan motor.

Meski tak semua perusahaan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut, syarat khusus tersebut praktiknya sangat mudah dimanipulasi. Terbukti, selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit mobil atau motor juga dengan mudah dimanipulasi. Akibatnya kredit motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala.

“Jadi adanya syarat khusus untuk uang muka nol persen oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30 persen,” ungkap Tulus dalam siaran resmi.

Kedua, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Selama ini, lanjut Tulus, kredit untuk kendaraan umum justru dibebankan dengan syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta maupun BUMN atau BUMD.

Ketiga, uang muka nol persen (DP 0 persen)hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil atau motor listrik, bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil.

“POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif; bukan hanya di ranah perkotaan tetapi juga ranah perdesaan,” tambah dia.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News