Sengketa Hasil Pilkada Papua Mulai Disidangkan MK
Kemenangan Lukas Enembe-Klemen Tinal Diduga Penuh Kecurangan
Selasa, 26 Februari 2013 – 00:29 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/2) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilukada Papua 2013. Pada sidang perdana itu, empat pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Papua yang dimenangi pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal.
Para penggugat menganggap kemenangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua yang digelar pada 13 Februari 2013 lalu, sarat dengan kecurangan. Para penggugat menganggap proses Pemilukada di provinsi paling timur Indonesia itu penuh dengan pelanggaran yang terstruktur, masif dan sistematis.
Baca Juga:
"Kami secara umum menyoroti terkait manipulasi terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh pihak termohon (KPUD Provinsi) dengan pihak terkait (pemenang)," ujar Misbahuddin Gasman yang menjadi kuasa hukum pasangan nomer urut 6 yakni Habel Melkias-Yop Kogoyo, dalam sidang perdana, di MK, Jakarta Pusat, Senin (25/2).
Gasman menegaskan, KPU Papua dan pihak terkait telah memanipulasi Daftar pemilih Tetap (DPT) untuk kepentingan pihak tertentu. Manipulasi DPT itu salah satunya terjadi di Kabupaten Jayawijaya. Dari 155 ribu pemilih, sebut Gasman, terjadi penambahan dalam DPT sekitar 250 persen, menjadi 275 ribu suara. "Artinya apa, dari penambahan DPT ini sengaja di-setting untuk memenangkan salah satu pihak terkait," tuturnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/2) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilukada Papua 2013. Pada sidang perdana itu, empat
BERITA TERKAIT
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan