Senin, Jaksa KPK Mendakwa Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dakwaan akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8) pekan depan.
“Jadi mulai 14 Agustus 2017 mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan Andi Narogong,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (12/8).
Sidang akan digelar terbuka untuk umum. Andi Narogong adalah terdakwa ketiga dalam perkara e-KTP. Sebelumnya, dua terdakwa yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah didakwa jaksa KPK. Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa.
"Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus KTP elektronik bisa segera dilakukan," ungkap Febri.
Dua tersangka lain, yakni Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar dan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari belum dibawa ke persidangan. KPK masih merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka itu.(boy/jpnn)
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias
Redaktur & Reporter : Boy
- Anggap Dakwaan Tidak Terbukti, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dadan Tri Yudianto
- Terdakwa Kasus Suap di MA Dadan Tri Yudianto: Ada yang Janggal dalam Perkara Saya
- Ajukan Eksepsi, Pengacara Dadan Tri Sebut Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan
- Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kasus Pencurian di Rumah Jaksa KPK Banyak Kejanggalan
- Kombes Nuredy Ungkap Pengakuan Pembobol Rumah Jaksa KPK, Oalah