Senin, Jaksa KPK Mendakwa Andi Narogong

Senin, Jaksa KPK Mendakwa Andi Narogong
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (berjaker hitam) saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dakwaan akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/8) pekan depan.

“Jadi mulai 14 Agustus 2017 mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan Andi Narogong,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (12/8).

Sidang akan digelar terbuka untuk umum. Andi Narogong adalah terdakwa ketiga dalam perkara e-KTP. Sebelumnya, dua terdakwa yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah didakwa jaksa KPK. Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa.

"Nanti bisa kita cermati bersama-sama awal proses persidangan ini agar penuntasan kasus KTP elektronik bisa segera dilakukan," ungkap Febri.

Dua tersangka lain, yakni Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar dan anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari belum dibawa ke persidangan. KPK masih merampungkan berkas penyidikan kedua tersangka itu.(boy/jpnn)


Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan untuk terdakwa korupsi e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News