Serbu Kantor Jaksa Agung, Mahasiswa Desak Berkas BW Dibawa Ke Pengadilan

Serbu Kantor Jaksa Agung, Mahasiswa Desak Berkas BW Dibawa Ke Pengadilan
Kantor Kejaksaan Agung Besar

jpnn.com - JAKARTA - Ratusan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (HMPPH) menggruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung), guna mendesak pihak Kejagung agar perkara bekas komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21 segera masuk ke ranah Pengadilan. 

Selain itu, mereka juga menentang adanya langkah pembekuan atau deponering kasus tersebut. "Jika deponering dilakukan, ini pelecehan terhadap institusi penegak hukum yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum," kata Ketua HMPPH, Ferdy saat berorasi di depan Gedung Kejakgung, Jakarta, Jumat (13/11).

Unjuk rasa HMPHH ini juga membentangakn sejumlah spanduk antara lain bertuliskan; "Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk Tidak Mencampuri Kewenangan Kejaksaan Agung dalam Menangani Kasus Bambang Widjojanto", "Bambang Widjojanto Harus Berhenti Melakukan Pembentukan Opini Publik yang Menyesatkan Tentang Penegakan Hukum di Republik Indonesia" dan "Kejaksaan Agung Harus Berani Menuntaskan Kasus Bambang Widjojanto Jangan Takut dengan Opini yang Menyesatkan."

Pukul 15.30 WIB, perwakilan massa Unras yang dipimpin oleh Popoh masuk dan bertemu dengan Kapuspen Kejagung. Sementara di luar koordinator aksi Ferdy terus melakukan orasinya dan mengemukakan apabila dalam perkara itu BW merasa tidak puas maka disarankan yang bersangkutan menempuh jalur hukum yang sudah ditetapkan yakni praperadilan.

"Jangan terus membuat opini publik yang menyesatkan masyarakat," tuturnya seraya menilai bila Presiden Jokowi membekukan perkara BW, maka Jokowi juga akan jadi biang kegaduhan politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi nasional.

"Kami minta DPR RI agar cepat sahkan revisi UU KPK dan minta kepada Presiden Jokowi untuk tidak mencampuri kewenangan dari Kejagung," bebernya.

Selain itu, Ferdy menghimbau seluruh rakyat Indonesia untuk tetap mengawal dan mendukung Revisi UU KPK dan juga menolak rencana deponering atas kasus BW. "Jangan bawa masyarakat ke dalam sumur kebodohan," tukasnya.

Di saat perwakilan diterima pihak Kejakgung, pada waktu bersamaan massa melakukan aksi bakar ban dan bakar keranda sebagai simbol kewenangan Kejagung tidak berfungsi lagi.

JAKARTA - Ratusan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (HMPPH) menggruduk Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung), guna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News