Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang

Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
Sertifikasi Guru Non PNS Diperpanjang
JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi mengatakan inpassing (sertifikasi) guru non pegawai negeri sipil (PNS) yang semula ditarget rampung pada Oktober 2010, akhirnya diperpanjang satu tahun, yakni berakhir Oktober 2011.

Baedhowi menjelaskan, perpanjangan masa inpassing guru ini ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.22 tahun 2010, yang merupakan perubahan dari Permendiknas Nomor 47 Tahun 2007 tentang penetapan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil.

“Dalam aturan sebelumnya, inpassing guru ini akan berakhir pada Oktober 2010, namun Permendiknas yang baru merupakan penetapan perpanjangan proses inpassing,” terang Baedhowi di gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (29/10).

Inpassing guru  bukan  PNS adalah  proses penyesuaian kepangkatan guru bukan PNS dengan kepangkatan guru PNS. Penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya, juga bukan hanya sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus demi tertib administrasi guru bukan PNS.

JAKARTA - Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK), Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Baedhowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News