Sertifikat Layak Operasi untuk Tol Sragen - Ngawi

Sertifikat Layak Operasi untuk Tol Sragen - Ngawi
Proyek pembangunan jalan tol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jalan tol Solo - Ngawi segmen Sragen - Ngawi mengantongi sertifikat layak operasi. Sertifikat tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR No JL02.01-Db/1.212 tertanggal 25 Oktober 2018.

Isinya, secara umum, tol Solo - Ngawi segmen Sragen - Ngawi laik operasi dan direkomendasikan untuk dioperasikan sebagai jalan tol.

Penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

Dirut PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN) David Wijayatno mengungkapkan, pihaknya melakukan sosialisasi pengoperasian jalan tol sebelum mengoperasikan dan memberlakukan tarif tol. PT JSN juga diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasinya segmen Sragen–Ngawi.

Surat Dirjen Bina Marga tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No AJ.409/1/11/DJPD/2018 tertanggal 19 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Laik Fungsi Jalan Tol Solo–Ngawi Segmen Sragen–Ngawi dan PPJT Solo Mantingan Ngawi No 18 tertanggal 28 Juni 2011.

Rencananya, kata David, jalan tol itu dilengkapi delapan gerbang tol (GT) untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses jalan. Yakni, GT Colomadu, GT Bandara, GT Ngemplak, GT Purwodadi, GT Karanganyar, GT Sragen, GT Sragen Timur, dan GT Ngawi (Kota Ngawi).

David menjelaskan, tol Solo–Ngawi terdiri atas tiga tahapan pengoperasian. Tahap I segmen Ngawi–Klitik (Ngawi) sepanjang 4 km telah beroperasi sejak 30 Maret 2018. Lalu, tahap II Kartasura–Sragen diresmikan pada 15 Juli 2018.

”Terakhir, tahap III Sragen–Ngawi yang telah mendapat sertifikat laik operasi,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

Tol Solo Ngawi segmen Sragen Ngawi dinyatakan layak operasi, tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga tertanggal 25 Oktober 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News