Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan

Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu advokat bernama Humisar memolisikan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ke Bareskrim Polri, Senin (20/5). Pelaporan ini dilakukan karena Soenarko diduga hendak melakukan upaya makar.

Humisar mengatakan, Soenarko diduga melakukan makar melalui ucapannya yang tersebar di YouTube.

“Dia memerintahkan mengepung KPU dan Istana Negara pada 22 Mei mendatang. Kemudian menyatakan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata Humisar kepada wartawan di Bareskrim, Senin.

BACA JUGA: Intelijen Gagalkan Penyelundupan Senjata untuk 22 Mei 2019

Atas ucapan itu, Humisar sebagai warga negara Indonesia merasa resah. Sehingga, dia memutuskan untuk membuat laporan polisi. "Pernyataan yang membuat keresahan," sambung Humisar.

Selain itu, pernyataan dari Soenarko juga dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.

"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA: PAN Ajak Semua Parpol Larang Kader Ikut Aksi 22 Mei

Pernyataan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News