Setelah 103 Hari, Bintang Pamungkas Hirup Udara Segar

Setelah 103 Hari, Bintang Pamungkas Hirup Udara Segar
Sri Bintang Pamungkas. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan untuk salah satu tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP), Rabu (15/3).

Ernalia selaku istri SBP mengatakan, setelah 103 hari mendekam di rutan Polda Metro Jaya, akhirnya suaminya bisa merasakan udara segar. "Iya Mas Bintang dilepaskan dari tahanan," kata Erna, Kamis (16/3).

Erna juga mengucapkan ungkapan terima kasih kepada tim kuasa hukum aktivis 98 yang ikut menggulingkan Presiden Soeharto itu.

Mulai dari Ketua Tim Assegaf hingga Yusril Ihza Mahendra selaku koordinator kuasa hukum kasus dugaan makar.

"Saya beserta seluruh keluarga mengucapkan terima kasih atas segala bantuan. Khususnya kepada Pak Assegaf sebagai ketua tim kuasa hukum dan juga Bang Yusril sebagai koordinator," urainya.

Sebelumnya, SBP ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran pidana Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP tentang Upaya Pemufakatan Makar. Selain Bintang, ada nama Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein. (mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan untuk salah satu tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas (SBP), Rabu (15/3).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News