Setiap Pengaduan Masalah Honorer akan Ditanggapi
Kamis, 24 Januari 2013 – 18:50 WIB
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga honorer kategori satu (K1). Prosedur penanganan dituangkan dalam Keputusan MenPAN&RB No 1/2013.
Sekretaris KemenPAN&RB Tasdik Kinanto mengungkapkan, setelah terbit Kepmen tersebut, pihaknya telah menetapkan Tim Pelaksana Penanganan Pengaduan, Tim Teknis Penanganan Pengaduan, dan Tim Pimpinan/Pengarah.
Pusat tempat pengaduan berada di KemenPAN&RB atau melalui website. Namun pengaduan dapat disampaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) termasuk kantor Regional, maupun BPKP beserta Perwakilan, dan bisa juga ke Tim Pelaksana Pengaduan.
“Untuk pelayanan pengaduan, diatur dalam dua shift, yakni jam 09.00 – 12.00 dan jam 13.00 – 16.00 WIB," ujar Tasdik dalam keterangan persnya, Kamis (24/1).
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) menetapkan prosedur penanganan pengaduan masalah tenaga
BERITA TERKAIT
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Innalillahi, Anggota DPRD Kubu Raya Tewas Tersengat Listrik di Depan Sang Istri