Setnov Tersangka, Fadli Zon Siap jadi Ketua DPR
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan klarifikasi apakah informasi itu benar atau tidak.
Terkait mekanisme pergantian ketua DPR, tutur dia, tentu akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. (MD3).
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa setiap anggota yang tersangkut masalah hukum, dia akan tetap berstatus DPR sebelum belum ada keputusan hukum tetap.
Sedangkan terkait pimpinan DPR, lanjut politikus Partai Gerindra itu, bergantung dengan keputusan partai atau fraksi yang bersangkutan.
Jika partai masih memberikan keleluasaan kepada yang bersangkutan, maka dia masih tetap menduduki kursi pimpinan. “Selama belum inkracht tidak ada masalah, kecuali partai mengajukan pergantian,” tutur dia.
Hari ini pihaknya akan menggelar rapat pimpinan untuk membahas persoalan tersebut. Bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (PLT).
Namun, ucap dia, hal itu bergantung keputusan pimpinan DPR. Apakah dia siap menggantikan posisi Setnov? “Kita semuanya harus siap,” jawabnya.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, dia akan menunggu perkembangan berikutnya dan juga langkah dari Partai Golkar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga kaget mendengar penetapan Setya Novanto sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek E-KTP. Dia akan melakukan
- Bertemu Ketua Timses Prabowo, Puan: Silaturahmi dengan Sahabat Tidak Pernah Salah
- Said Abdullah
- Golkar Bakal Rebut Kursi Ketua DPR? Begini Kalimat Airlangga Hartarto
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Unggul Perolehan Kursi, Golkar Berpotensi Rebut Jabatan Ketua DPR
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy