Setuju Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tapi…

Setuju Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tapi…
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan jalan konstitusional bagi pemerintah.

Paling tidak untuk melakukan tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia belum memadai.

“Jadi perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR. Apalagi terkait keabsahan, pemerintah merupakan pihak yang memiliki otoritas mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki," ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (12/7).

Selain itu, secara prinsipil kata Hendardi, pembubaran ormas juga dimungkinkan untuk dilakukan dalam perspektif hak asasi manusia. Namun perlu diingat, pembubaran harus dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Karena itu, meski kini perppu telah hadir sebagai pengganti UU Nomor 17/2013, Hendardi berharap mekanisme pembubaran ormas tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan.

"Karena dalam konstruksi negara hukum demokratis, setiap kerja dan produk organ negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ negara lain sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances)," ujar Hendardi.(gir/jpnn)


Ketua Setara Institute Hendardi menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News