Si Patai, Robinhood Padang Kota (2)

Si Patai, Robinhood Padang Kota (2)
Padang tempo doeloe. Foto: C. Nieuwenhuis. Berdasarkan keterangan yang tertera pada Arsip Nasional Belanda, foto ini dijepret kisaran 1800-1910.

jpnn.com - NAMA Si Patai mulai berkibar pada 1908 ketika memimpin rakyat Padang menolak bayar pajak. Sebelumnya ia dikenal sebagai penjahat nomor wahid.

Wenri Wanhar - Jawa Pos National Network 

Merasa sudah berkuasa, pemerintah Hindia Belanda mulai berulah.  21 Februari 1908 mereka mengumumkan kebijakan baru yang akan segera diberlakukan di Ranah Minang. Yakni belasting (pajak).

Para Manti, Dubalang, Kepala Nagari dan Penghulu dikumpulkan. Disosialisasikan pemberlakuan hoofd belasting (pajak kepala), inkomsten belasting (pajak pemasukan suatu barang/cukai), hedendisten (pajak rodi), wins belasting (pajak kemenangan/keuntungan), dan slach belasting (pajak penyembelihan).

Juga meubels belasting (pajak rumah tangga), tabak belasting (pajak tembakau) hingga adat huizen belasting (pajak rumah adat). 

Tak tanggung-tanggung, tanah yang bagi urang awak adalah pusako bundo pun dikenai pajak; landrente (pajak tanah).

Maka aturan baru yang mulai diberlakukan pada 1 Maret 1908 itu mendapat tantangan. 

Rakyat Minang di nagari Air Bangis, Painan dan Padang Panjang mengeluarkan resolusi penentangan. Luhak Agam tidak memenuhi undangan Kepala Laras menghadiri sosialisasi belasting. 

NAMA Si Patai mulai berkibar pada 1908 ketika memimpin rakyat Padang menolak bayar pajak. Sebelumnya ia dikenal sebagai penjahat nomor wahid. Wenri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News