Siapa Yang Mengarahkan Novanto Jadi Justice Collaborator?
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto, enggan menanggapi pertanyaan seputar perkembangan pengajuan justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama, yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Novanto hanya menyatakan, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke lembaga anti rasuah saja.
"Silakan tanya penyidik-lah. Lihat perkembangan nanti," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/1).
Demikian juga saat ditanya apa benar ada pihak yang meminta mantan Ketua Umum DPP Golkar tersebut mengajukan diri sebagai justice collaborator, lagi-lagi Novanto enggan berkomentar banyak.
"Lihat nanti," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah jika disebut KPK yang mengarahkan Novanto mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Menurut Febri, hal tersebut merupakan hak seorang tersangka maupun terdakwa. Namun belum tentu KPK mengabulkannya.(gir/jpnn)
Lagi-lagi Setya Novanto enggan berkomentar banyak saat ditanya oleh awak media di Pegadilan Tipikor.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- KPK Diminta Menindaklanjuti Laporan JATAM Terkait Menteri Bahlil
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan