Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan
Sidang Pertama Sengketa Pilpres: Tuntut Kemenangan Jokowi Dibatalkan

Dalam sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sebagai pihak pemohon mengajukan 15 tuntutan kepada 9 hakim konstitusi. Salah satu tuntutan itu adalah membatalkan kemenangan Jokowi-Amin dalam Pilpres.

Poin utama:

  • Tim BPN memohon hakim konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019 terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
  • Tuduhan yang disampaikan tim BPN dalam sidang perdana di MK dipertanyakan
  • Sidang lanjutan dengan agenda pemaparan bukti pemohon yang sedianya dilakukan 17 Juni 2019 akhirnya ditunda 18 Juni

Pada salah satu tuntutan atau petitum yang dibacakan di Mahkamah Konstitusi atau MK (14/6/2019), BPN memohon hakim konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019 terkait dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta menyatakan pasangan Jokowi-Amin terbukti secara sah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019.

"Menyatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 yaitu H.Ir.Joko Widodo dan Prof.Dr (HC) KH. Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan massif," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW).

"Menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H.Prabowo Subianto dengan H. Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024,"

BW kemudian melanjutkan pernyataan tim BPN yang meminta agar Prabowo-Sandi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Memerintahkan kepada termohon seketika untuk mengeluarkan keputusan penetapan H.Prabowo Subianto dan H.Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024."

Dalam tuntutannya pula, BPN menuntut dilakukannya pemilihan ulang di 12 provinsi di Indonesia, yang merupakan daerah kemenangan Jokowi-Amin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News