Sidikat Internasional Tewas di Tangan Petugas BNN
jpnn.com, PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Senin (20/3).
Total, barang haram yang digagalkan itu seberat sebelas kilogram.
"Belum menemukan ada keterlibatan aparat. Tapi kalau memang ada indikasi ke sana, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Kalau betul ada terlibat, maka itu kita akan tindak dengan tegas," jelas Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Arman Depari di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Pontianak, Selasa (21/3).
Sebelas kilogram barang haram itu dibawa dari Kuching, Sarawak, Malaysia, oleh Gusdiman alias Godeng dan Wahyu alias Tedung.
Keduanya mengelabui petugas dengan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam bodi mobil Avanza silver bernomor polisi KB 1645 K.
"Setelah lolos itu, sabu-sabu langsung dipindahkan ke dalam koper untuk diserahkan ke Apoy (penerima/anggota sindikat) di Pontianak,” terang Arman.
Petugas BNN RI yang sudah mendapatkan informasi terjadinya transaksi langsung mengawasi Lim Lie Po alias Apoy.
Ternyata, transaksi antara Godeng dan Tedung dengan Apoy berlangsung di depan Terminal Soedarso di Jalan Adi Sucipto, Kubu Raya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu-sabu melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Senin (20/3).
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri
- Irjen Agung Setya, Pangdam, dan BNNP Sumut Menggerebek Judi dan Narkoba, Lihat
- Kaki Tangan Bandar Narkoba Diringkus di Pademangan